Home Berita



Detik-detik penangkapan Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.


Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).


Penangkapan Kepala SMAN 4 Pandeglang tersebut lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin saat menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang pada tahun anggaran 2023-2014.


Berdasarkan video penangkapan Engkos Kosasih yang diunggah di Instagram @satreskrimrespandeglan.


Rombongan polisi datang ke rumah terduga pelaku kasus korupsi bantuan siswa miskin pada malam hari.


Setibanya di rumah Engkos, terlihat terduga pelaku korupsi bantuan siswa miskin tampak mengenakan baju batik dan sarung.


Saat di dalam rumah, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton beserta jajaranya tampak menunjukan beberapa dokumen kepada terduga pelaku.


Setelah itu, pihak kepolisian terlihat mencari beberapa dokumen yang dianggap penting di rumah terduga pelaku.


Tak lama kemudian, Engkos digelandang pihak kepolisian untuk masuk ke dalam mabil dan dibawa ke Mapolres Pandeglang.


Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan itu lantaran mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin.


Engkos ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah.


Baca juga: Bukti Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin Diungkap Polisi, Kepala SMAN 4 Pandeglang Terus Membantah


Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.


Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.


Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.


"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.


Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.


Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.


Profil dan Harta Kekayaan


Engkos Kosasih merupakan Kepala SMAN 4 Pandeglang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang.


Penangkapan itu lantaran mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin.


Engkos ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah.


Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.


Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.


A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000


1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000


2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000


3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000


4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000


B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000


1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000


C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.050.000


D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 23.853.988


TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.404.403.988

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top